Dalil-Dalil Tentang Riba

Dalil-Dalil Tentang Riba
Diharamkannya riba berdasarkan Kitabullah dan Sunnah Rasul serta ijma’ para ulama. Bahkan bisa dikatakan keharamannya.
Dalil-dalil yang Mengharamkan Riba dari Al qur’an, Assunah dan Ijma’ ulama’
1. Dalam surat Ar-Ruum Allah ta’ala berfirman:
وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ رِبًا لِيَرْبُوَ فِي أَمْوَالِ النَّاسِ فَلا يَرْبُو عِنْدَ اللَّهِ وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ زَكَاةٍ تُرِيدُونَ وَجْهَ اللَّهِ فَأُولَئِكَ هُمُ الْمُضْعِفُون
“Dan sesuatu Riba (tambahan) yang kamu berikan agar Dia bertambah pada harta manusia, Maka Riba itu tidak menambah pada sisi Allah. dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, Maka (yang berbuat demikian) Itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).” (QS. Ar-Ruum: 39)
Ayat tersebut tidak mengandung ketetapan hukum pasti tentang haramnya riba. Karena kala riba memang belum diharamkan. Riba baru diharamkan di masa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam di kota Al-Madinah. Hanya saja ini mempersiapkan jiwa kaum muslimin agar mampu menerima hukum haramnya riba yang terlanjur membudaya kala itu.
2. Dalam surat An-Nisaa, Allah ‘Azza wa Jalla berfirman:
فَبِظُلْمٍ مِنَ الَّذِينَ هَادُوا حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ طَيِّبَاتٍ أُحِلَّتْ لَهُمْ وَبِصَدِّهِمْ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ كَثِيرًا – وَأَخْذِهِمُ الرِّبَا وَقَدْ نُهُوا عَنْهُ وَأَكْلِهِمْ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَأَعْتَدْنَا لِلْكَافِرِينَ مِنْهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا
“Maka disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, Kami haramkan atas (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) Dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah. Dan disebabkan mereka memakan riba, Padahal Sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.” (QS. An-Nisaa’: 160-161)
Ayat di atas menjelaskan diharamkannya riba terhadap orang-orang Yahudi. Ini merupakan pendahuluan yang amat gamblang, untuk kemudian baru diharamkan terhadap kalangan kaum muslimin. Ayat tersebut turun di kota Al-Madinah sebelum orang-orang Yahudi menjelaskannya.
3. Dalam surat Ali Imran Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan Riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Ali Imraan: 130)
Ayat di atas mejelaskan bahwa riba diharamkan karena dikaitkan dengan suatu tambahan yang berlipat ganda. para ahli tafsir berpendapat behwa pengambilan bunga dengan tingkat yang cukup tinggi merupakan fenomena yang banyak di praktekan pada masa tersebut tapi bukan menjadi persyaratan diharamkanya riba
4. Baru kemudian turun beberapa ayat pada akhir surat Al-Baqarah, yaitu:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ (٢٧٨)فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لا تَظْلِمُونَ وَلا تُظْلَمُونَ (٢٧٩)
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa Riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), Maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), Maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak Menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” (QS. Al-Baqarah: 275-279)
Ayat-ayat ini adalah ayat-ayat tentang riba yang terakhir diturunkan dalam Al-Qur’an Al-Karim. (DR.Setiawan Budi Utomo, fiqih aktual.hal: 78-79. GEMA INSANI PRESS)
Dalil-dalil yang Mengharamkan Riba dari As-Sunnah
1. Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari hadits Abu Hurairah bahwa Nabi Shallallahu ‘alahi wa sallam bersabda:
اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُنَّ قَالَ الشِّرْكُ بِاللَّهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَأَكْلُ الرِّبَا وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلَاتِ
“Hindarilah tujuh hal yang membinasakan.” Ada yang bertanya: “Apakah tujuh hal itu wahai Rasulullah?” Beliau menjawab: “Menyekutukan Allah, sihir, membunuh jiwa dengan cara yang haram, memakan riba, memakan harta anak yatim, kabur dari medan perang, menuduh berzina wanita suci yang sudah menikah karena kelengahan mereka. “
Hadist dia atas menerangkan memakan riba secara umum (Ahmad Azhar Basyir M.A.hukum islam tentang riba utang piutang gadai,hal: 16. PT ALMA’ARIF,BANDUNG)
2. Diriwayatkan oleh imam Muslim dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu:
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ
“Rasulullah melaknat pemakan riba, orang yang memberi makan dengan riba, juru tulis transaksi riba, dua orang saksinya, semuanya sama saja.”(HR.Bukhari fathul bari/V:4/H:394/bab:24)
Diriwayatkan oleh imam Al-Bukhari dari Samurah bin Jundub radhiyallahu ‘anhu bahwa ia menceritakan: Rasulullah Shallallahu ‘alahi wa sallam bersabda:
رَأَيْتُ اللَّيْلَةَ رَجُلَيْنِ أَتَيَانِي فَأَخْرَجَانِي إِلَى أَرْضٍ مُقَدَّسَةٍ فَانْطَلَقْنَا حَتَّى أَتَيْنَا عَلَى نَهَرٍ مِنْ دَمٍ فِيهِ رَجُلٌ قَائِمٌ وَعَلَى وَسَطِ النَّهَرِ رَجُلٌ بَيْنَ يَدَيْهِ حِجَارَةٌ فَأَقْبَلَ الرَّجُلُ الَّذِي فِي النَّهَرِ فَإِذَا أَرَادَ الرَّجُلُ أَنْ يَخْرُجَ رَمَى الرَّجُلُ بِحَجَرٍ فِي فِيهِ فَرَدَّهُ حَيْثُ كَانَ فَجَعَلَ كُلَّمَا جَاءَ لِيَخْرُجَ رَمَى فِي فِيهِ بِحَجَرٍ فَيَرْجِعُ كَمَا كَانَ فَقُلْتُ مَا هَذَا فَقَالَ الَّذِي رَأَيْتَهُ فِي النَّهَرِ آكِلُ الرِّبَا
“Tadi malam aku melihat dua orang lelaki, lalu keduanya mengajakku pergi ke sebuah tanah yang disucikan. Kamipun berangkat sehingga sampai ke satu sungai yang berair darah. Di situ terdapat seorang lelaki sedang berdiri. Di tengah sungai terdapat seorang lelaki lain yang menaruh batu di hadapannya. Ia menghadap ke arah lelaki yang ada di sungai. Kalau lelaki di sungai itu mau keluar, ia melemparnya dengan batu sehingga terpaksa lelaki itu kembali ke dalam sungai (dalam kedaan) berdarah. Demikianlah seterusnya setiap kali lelaki itu hendak keluar, lelaki yang di pinggir sungai melempar batu ke mulutnya sehingga ia terpaksa kembali lagi seperti semula. Aku bertanya: “Apa ini?” Salah seorang lelaki yang bersamaku menjawab: “Yang engkau lihat dalam sungai darah itu adalah pemakan riba.” Bukhari/fathul bari/V:4/H:393/2085.
Ijma’ yang Mengharamkan Riba
Kaum muslimin seluruhnya telah bersepakat bahwa asal dari riba adalah diharamkan, terutama sekali riba pinjaman atau hutang. Bahkan mereka telah bersepakat dalam hal itu pada setiap masa dan tempat. Para ulama Ahli Fikih seluruh madzhab telah menukil ijma’ tersebut. Memang ada perbedaan pendapat tentang sebagian bentuk masalahnya, apakah termasuk riba atau tidak dari segi praktisnya, namun tidak bertentangan dengan asal ijma’ yang telah diputuskan dalam persoalan itu.
Ijma’ akan pengharamannya dinukilkan dari An Nawawi dalam Al Majmu’ Syarhul Muhadzab 9/391, dan Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Al fatawa 29/419.
Pengharaman Riba tidak terbatas hanya pada syari’at islam bahkan juga ada dalam syari’at agama sebelumnya.
Penulis: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc.
Artikel http://www.muslim.or.id

24 Responses to Dalil-Dalil Tentang Riba

  1. Arif says:

    semoga dengan dalil-dalil di atas bisa nyadarin orang-0rang yang masih terherumus di dalam transaksi ribawi……amin…..upload lagi donk artikelnya….^_^

  2. fataislama says:

    @makasih atas saranya bro…..bang fata sekarang lagi fokus layout blog ini dulu….
    ngga lama lagi insya Allah bang fata tambah lagi….

  3. mksih yua,,blog ni ngebantuin saya ngerjain tugas,,,apload lgi y artikelnya

  4. Bambang Syz says:

    Pertanyaan :

    Kalo kita membiayai toko, misalkan membelanjakan uang sebesar 1 Jt dan itu berupa barang, terus untuk pembayaran diangsur 10 minggu dengan nominal 125ribu…, apakah itu termasuk RIBA..???

    • Belum tentu termasuk riba, tergantung akadnya, jika tambahan 25 ribu itu merupakan bunga (tambahan dari pokok), maka menjadi haram, tapi jika menggunakan akad murabahah, maka transaksi menjadi halal..

      • herawati says:

        dan bagi hasil dalam sebuah usaha itu bukan di hitung dari pokoknya.tapi dari laba/keuntungannya.jika beruntung sama2 di bagi sesuai kesepakatan.jika rugi sama2 rugi.

    • ivan says:

      itu sama jg dgn kredit tp dalam bentuk barang…kecuali bila anda mengelola barang tersebut dan menghasil kan keuntungan yg keuntungan tsb yang anda bagi atau kembalikan sesuai akad misal mudharabah yg tidak bisa ditentukan persentase nilai di awal akad…..ini pendapat saya

    • marshella says:

      penambahan uang bisa menjadi riba di karenakan memberika berupa uang untuk pemelian barang dan mengembalikan uang tersebut dengan nilai tambahan, namun jika pembelian berupa barang yang seharga 1.000.000 lalu dalam 10 minggu ada tambahan 125.000 itu bukan riba , itu adalah margin yang di ambil dari harga pokok. atau bisa kita sebut dengan akad murobahah ( jual-beli )

    • herawati says:

      kalau kita yang membelanjakan barang (bukan meminjamkan uang kemudian pengelola toko yg membelanjakan barang).berarti itu akadnya jual beli.kita menjual barang tsb ke pengelola toko dgn keuntungan 250ribu dari harga pokok dan diangsur selama 10 bln.dgn catatan tidak ada denda dan penambahan pembayaran jika angsurannya terlambat.insya Allah halal

  5. Anonim says:

    itu termasuk riba…..karena ada penambahan 25 rb

  6. POR CAHYO says:

    jika pengelola koperasi / bpr apakan itu ribA

  7. Terimakasijh… berikut ini saya tambahkan tahapan-tahapan diharamkannya riba berikut dalilnya..

    http://therealclever.wordpress.com/2013/09/29/dalil-tentang-riba-dan-tahapan-pengharaman-riba/

  8. Anonim says:

    sy bekerja di bpr apakah sy termasuk juga dlm praktek riba itu.tlong penjelsannya

  9. Anonim says:

    kenapa sih orang yang menjalani ribu sifatnya kaya dajal seperti tetangga saya

  10. Anonim says:

    untuk para rentenir alias riba cepat bertobat sebelum azab Allah dating, sesungguhnya kalo azab Allah dating tidak ada obat yang mujarab untuk bias mengobati

  11. terimakasih telah membantu tugas saya

  12. kahfi says:

    sy bekerja di dealer mobil. setiap hari saya menjajakan mobil dengan cara kredit yg disediakan bank/leasing. apakah sy praktisi riba? kalau iya, saya segera tinggalkan kerjaan haram ini

  13. arrestu says:

    Nama kami dipake atau dipinjam buat pengajuañ kredit bank,.dikarenakan nama dia tidak masuk,..apa hukumnya tolong penjelasaanya

  14. Hadori alhaj says:

    Sip semoga jadi ilmu yg membuat ht tmbh tkut👏👏

Tinggalkan Balasan ke Anonim Batalkan balasan